Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur diundang sebagai narasumber oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Semarang II dalam acara bertajuk Sosialisasi Perekaman Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI dan Sosialisasi Perpajakan di Semarang (Jumat, 2/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan live Youtube KPPN Semarang II diikuti oleh 159 Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Semarang II dan bertujuan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan pemahaman bendahara pengeluaran atas kewajiban pemotongan dan pemungutan.
Pada kesempatan kali ini, Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur yang ditugaskan yaitu Meilana dan Eka Nofianti menyampaikan materi perpajakan terkait kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022, serta materi sehubungan dengan program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Meilana |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 8 kali dilihat