Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting bagi Kawan Pajak di Semarang (Kamis, 11/11).

Sejumlah 69 peserta hadir dalam Zoom meeting yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari. Pembahasan dibawakan tim Penyuluh Pajak yaitu Marcellinus Paskaris Wibowo pada sesi pagi, Sasongko Budi Widagdo pada sesi siang dan Charizma Azry Topaz Barata sebagai moderator.

UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.

Pada UU HPP dijelaskan bahwa lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif 5% menjadi lebih murah karena rentang/bracket lapisan dinaikkan dari 50 juta menjadi 60 juta pertahun, sedangkan bagi  Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah 500 juta tidak dikenai PP 23 Tahun 2018 tarif 0,5% tetapi akan dikenai tarif setelah memiliki peredaran kotor/omzet diatas 500 juta.

Untuk isu Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) yang hangat diperbincangkan, Sasongko menjelaskan bahwa NIK dapat dengan mudah menjadi NPWP apabila orang tersebut memang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif maka wajib untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP.