Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dihadiri enam puluh Bendahara Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) di Ruang Rapat Lantai 3 Disperkim Provinsi Jawa Tengah (Selasa, 22/03).

Selain KPP Pratama Semarang Barat yang diundang menjadi narasumber untuk mensosialisaikan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Disperkim juga mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mensosialisaikan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Proses Penatausahaan dan Pembayaran melalui Cash Management System (CMS).