Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi kepada 35 Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait perubahan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bendaharawan instansi pemerintah sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 di Aula Hotel Crown Tanjung Selor (Senin, 30/05).
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan wajib pajak bendahara instansi pemerintah dapat memahami peraturan terbaru dan dapat melaksanakan pengadaan barang melalui sistem elektronik.
- 6 kali dilihat