Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba melakukan kunjungan ke beberapa kantor dinas di Kab. Kutai Timur (Rabu, 31/8). Dinas yang dikunjungi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Exa Purba dalam kunjungan ini mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait agar menyampaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Exa Purba menyampaikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, tetapi meskipun sudah lewat, masih banyak ASN yang belum melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.
Exa menyerahkan daftar ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan tahun pajak 2021 untuk mempermudah koordinasi dinas terkait. Exa menambahkan jika pelaporan online melalui e-Filing lebih mudah dan singkat dapat dilaporkan kapan dan dimana saja tetapi untuk pegawai yang kurang memahami pelaporan online dapat datang langsung ke KP2KP Sangatta untuk memperoleh asistensi secara langsung maupun melalui layanan Whatsapp.
Pewarta: Allez Zion Exaudi Purba |
Kontributor Foto: Allez Zion Exaudi Purba |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat