
Andi sebagai Direktur Utama CV Laligo dikunjungi oleh petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas pada lokasi kediamannya di Jalan Melati Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas (Rabu, 4/5).
Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pajak Sambas merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh Andi atas nama CV Laligo sebelumnya.
Vania Sianipar yang adalah petugas pajak yang ditugaskan untuk memeriksa kebeneran data lapangan yang telah diberikan Andi pada formulir pengajuan PKP, mulai menanyakan beberapa hal terkait probis CV Laligo. Pada kesempatan ini juga, Vania memberikan penjelasan mengenai hak serta kewajiaban CV Laligo sebagai PKP.
“Sebagai PKP, Bapak Andi mempunyai hak dan kewajiban. Haknya yakni dapat mengkreditkan pajak masukan serta dapat menerima restitusi atas kelebihan pajak. Untuk kewajibannya, Pak Andi berkewajiban untuk membuat faktur pajak serta melaporkan SPT Masa setiap bulannya setelah menjadi PKP. Diharapkan Pak Andi tidak terlambat dalam melaporkan SPT Masa agar tidak terkena denda administrasi sebesar lima ratus ribu rupiah ya, Pak,” jelas Vania.
Di akhir kegiatan, Andi berterima kasih kepada petugas pajak yang telah datang untuk memberi penjelasan singkat mengenai hak dan kewajibannya.
“Terima kasih ya, Bu, sudah datang jauh-jauh dari Sambas ke Pemangkat. Nanti saya akan ke kantor lagi untuk ikut kelas pajak supaya tau cara buat faktur pajak dan pelaporannya,” ujar Andi.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat