
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam acara Tax Gathering 2021 di Hotel Mercure Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 16/12). Kegiatan Tax Gathering 2021 diadakan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak atas kontribusi dalam pembayaran pajak kepada negara tahun 2021.
Tax Gathering 2021 dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, Kepala Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Ismiati yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi, serta 50 Wajib Pajak yang memberikan kontribusi besar berupa penerimaan pajak di tahun 2021.
Fungsional Penyuluh Pajak Ikhwan Latief menjelaskan UU HPP yang terdiri dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Salah satu isu yang menarik adalah batasan penghasilan Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang dikenakan PPh Final UMKM 0,5%. Sebelumnya, tidak ada aturan terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan disahkannya UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto dibawah Rp 500 juta pertahun tidak akan dikenakan tarif final sebesar 0,5 persen.
Ikhwan Latief berharap melalui sosialisasi UU HPP ini mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Samarinda mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.
- 29 kali dilihat