Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali menyelenggarakan Kelas Pajak Online dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Studio Ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu, 09/02). Kelas Pajak Online PPS ini rutin dilakukan setiap hari Rabu selama bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret Tahun 2022 pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA
Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir selaku narasumber membuka Kelas Pajak dengan menyampaikan apresiasinya kepada 32 wajib pajak peserta yang telah berkontribusi dalam tercapainya target penerimaan pajak tahun 2021.
Dalam materinya, Ihsan menyampaikan tujuan adanya Program Pengungkapan Sukarela ini. “Seperti kita ketahui bersama bahwa sekitar 80% APBN berasal dari Penerimaan Pajak. PPS diharapkan mampu me-recovery NKRI diantara kondisi pandemi yang belum berakhir. Salah satunya digunakan untuk membiayai vaksin masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ihsan juga menyampaikan terkait dengan manfaat, konsekuensi, syarat-syarat yang dipenuhi sebelum mengikuti PPS, dan tata cara penyampaian PPS.
“Spesialnya, PPS ini dapat dilaporkan berkali-kali. Wajib Pajak (WP) dapat melakukan Pembetulan maupun Pencabutan SPPH. Apabila WP telah melaporkan PPS namun kemudian WP melakukan pencabutan dengan mengisi SPPH 0 maka WP tidak dapat lagi menyampaikan SPPH selanjutnya. Sehingga dianggap tidak melaporkan PPS,” jelasnya.
Di ujung penyampaian materi, peserta diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membuat billing PPS ini agar tidak terjadi kesalahan kode penyetoran dikarenakan pembayaran PPh Final program PPS tidak dapat dilakukan dengan cara Pemindahbukuan.
Peserta dapat melakukan konsultasi lebih lanjut terkait PPS dengan cara menghubungi layanan daring khusus PPS KPP Pratama Samarinda Ilir di 087891234722 atau dengan datang langsung ke loket layanan khusus PPS di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Samarinda Ilir.
- 22 kali dilihat