
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak dengan mengangkat tema Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pelaku Usaha secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan Live Instagram di Studio Ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu, 30/03).
Kelas pajak berlangsung selama satu jam mulai pukul 10.00 sampai 11.00 WITA, dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ihsan Ahmad dan Pelaksana Seksi Pelayanan Chantya Karmila.
Dalam materinya, Ihsan menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan secara daring menggunakan formulir 1770 melalui e-Form. "Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui e-Form adalah Bukti Potong PPh (jika ada), Kartu Keluarga, Daftar Harta, Daftar Utang, Catatan Omzet per bulan dan Bukti Penyetoran PPh Final," tuturnya.
Kelas pajak ini diharapkan dapat memunculkan kesadaran wajib pajak khususnya pelaku UMKM di Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring. “Pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kawan Pajak tidak perlu menunggu batas akhir pelaporan, karena lebih awal lebih nyaman,” pungkas Chantya. Seluruh peserta tampak antusias dalam mengikuti kegiatan kelas pajak mengingat batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersisa satu hari lagi.
- 31 kali dilihat