Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Baru di Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 18/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh wajib pajak baru yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono memberi penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban yang harus mereka lakukan setelah mempunyai NPWP. Agus Sudono selaku pemateri juga menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Agus Sudono juga mengajak wajib pajak untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada masyarakat agar apabila terdapat masyarakat yang mungkin belum mengerti dapat ikut memahami kewajiban yang harus dlakukan apabila memiliki NPWP.​

Dengan diadakannya sosialisasi kewajiban perpajakan ini, Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat.

Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo
Kontributor Foto: Miftakhul Irfan Putu Raharjo
Editor: Letna Helma Lantika Wisda