Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan penelitian lapangan pengusaha kena pajak (PKP) dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Dusun X Pekan Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Rabu, 27/4).

Kunjungan ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak. 

Dalam pertemuan tersebut, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP serta mengedukasi CV. Ema Sawit Bersaudara. Ketika permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai, maka selanjutnya CV. Ema Sawit Bersaudara mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan dan rutin melakukan pelaporan SPT Masa.