Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menambahkan layanan kegiatan berupa layanan pojok pajak untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi e-Filing, permintaan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Camat Bilah Hulu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Kamis, 9/3).
Layanan pojok pajak dibuka selama sehari dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Masyarakat begitu antusias mengikuti kegiatan layanan pojok pajak ini. Hal ini dibuktikan dengan wajib pajak yang antri mendatangi petugas untuk memperoleh layanan perpajakan.
- 8 kali dilihat