Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan pelatihan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kapuas Hulu, (Selasa, 29/3). Kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin (28/3) ini berlokasi di salah satu aula hotel yang berada di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Panitia penyelenggara mengundang beberapa narasumber untuk membagikan materi kepada peserta pelatihan.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau juga mendapat undangan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa memenuhi undangan tersebut dan menyampaikan materi perpajakan terkait UMKM. Dalam paparan materinya, Jefri menyampaikan dua poin penting, yaitu mengenai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang didalamnya membahas mengenai aspek perpajakan pelaku UMKM dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Lebih lanjut, Jefri menjelaskan secara rinci dua poin utama tersebut. “Bagi para pelaku UMKM, tahun 2022 mendapat insentif pajak berupa tarif PPh Final sebesar 0% saja,” ungkapnya. Ia melanjutkan penjelasan dengan menyebutkan bahwa tarif tersebut dapat digunakan selama omzet pelaku UMKM belum melebihi angka Rp500 Juta dalam satu tahun dengan perhitungan akumulatif. Ia juga menjelaskan bahwa apabila omzet telah melebihi angka tersebut, maka yang dikenakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP no 23 tahun 2018 adalah selisih omzet setelah dikurangkan dengan Rp500 Juta.

Setelah menyimak paparan materi Jefri, terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan. Salah satunya adalah peserta bernama Ansela, Ia menanyakan perihal pengaruh pelaksanaan administrasi perpajakan dengan adanya kebijakan baru tersebut. Jefri pun menjelaskan bahwa administrasi tetap dilakukan sebagaimana biasanya, dimana para pelaku UMKM melakukan pencatatan atas omzet per bulan dan setiap awal tahun melakukan laporan SPT Tahunan PPh.

“Namun kali ini, apabila omzet akumulatifnya belum mencapai Rp500 Juta, maka tidak perlu melakukan penyetoran PPh Final yang 0,5%. Karena masih mendapat insentif berupa tarif sebesar 0%, alias tidak ada penyetoran pajak,” jelas Jefri lebih lanjut. Akhirnya, Jefri berharap para pelaku UMKM semakin memahami mengenai administrasi perpajakan. “Dan semoga dengan adanya fasilitas perpajakan, dapat memacu pelaku UMKM untuk semakin berkembang yang tentunya diiringi dengan administrasi perpajakan yang baik,” harapnya di akhir sesi.