Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan kegiatan edukasi perpajakan melalui Panola Tax Club yang diadakan secara daring dari KPP Pratama Parepare (Jumat, 18/03). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare Rika Meivi bersama dengan Utary Pratiwi selaku pembawa acara. Pemateri kali ini adalah Melia Miftahul Ilmiah dan Prita Uli Tobing, pegawai KPP Pratama Parepare.
Acara dimulai pukul 10:15 WITA, melalui Zoom Meeting. Edukasi ini mengulik lebih rinci pada salah satu pokok perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Pajak Penghasilan (PPh), dimana Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pelaku UMKM atas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
“Assalamualaikum kak mau bertanya, objek pajak penghasilan itu kan setiap penghasilan yang diterima, kenapa pengusaha orang pribadi yg penghasilannya dibawah 500jt tidak dikenakan pajak pph pp 23? terima kasih kak” Tanya Reski, mahasiswa anggota Panola Tax Club. Penjelasan Kak Melia dan kak Prita mengenai aturan terbaru UU HPP ini menjawab pertanyaan tersebut.
“Jangan lupa diperhatikan juga, bahwa Orang Pribadi, CV, dan PT mempunyai jangka waktu yang berbeda untuk pemanfaatan PP 23 itu sendiri” tambah Kak Melia. Pemateri juga membahas jangka waktu pelaporan SPT Tahunan, dimana batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret.
KPP Pratama Parepare rutin mengadakan edukasi perpajakan kepada Mahasiswa/i setiap bulannya melalui Panola Tax Club, untuk mewujudkan generasi muda sadar pajak, wujud bela negara.
- 18 kali dilihat