Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada jajaran dan nasabah Bank Mandiri Kota Mataram (Jumat, 25/03).
Dihadiri lebih dari 75 orang, peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti dan bertanya dalam kegiatan tersebut, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta meningkatnya Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 14 kali dilihat