Momen akhir tahun dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada beberapa wajib pajak strategis di Kab. Nunukan (Kamis, 23/12). Salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Mitra Busana milik Enta Haji Said yang terletak di Jalan TVRI, Nunukan Timur.
Kunjungan yang dilaksanakan oleh 3 orang pegawai Pajak Nunukan dengan harapan para wajib pajak yang telah dikunjungi dapat melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 dengan tepat waktu.
Selain terkait pelaporan SPT, Pajak Nunukan juga menjelaskan peraturan pajak terbaru yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa dikenal sebagai UU HPP.
- 28 kali dilihat