Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memberikan layanan terkait kewajiban pajak dana desa kepada salah satu Pendamping Desa di Kecamatan Krayan, Kab. Nunukan (Senin, 13/12).

Sebanyak 3 petugas Pajak Nunukan yang sedang menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Krayan mendapat kunjungan dari Henry Lesnussa, pendamping dari 25 desa di Kecamatan Krayan Barat.

Henry datang dengan tujuan untuk mempelajari tata cara menghitung dan melaporkan pajak dana desa, dengan harapan dapat mengajarkannya kepada desa-desa yang dia ampu. Setelah memperoleh penjelasan tentang tata cara menghitung pajak, Henry langsung melanjutkan dengan praktik pembuatan billing secara daring melalui laman pajak.go.id.

Kunjungan kali ini tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk melindungi wajib pajak dan petugas.