Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan bersama dengan pemerintah daerah setempat mengawasi prosedur persiapan pengangkutan truk bermuatan kelapa sawit yang akan diangkut melalui transportasi kapal laut untuk ekspor di Kab. Nunukan (19/12). Kesempatan ini pun dijadikan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi bagi pengusaha kelapa sawit oleh Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Ari Saptono mendiskusikan sistem pengenaan tarif 1.2% terhadap kelapa sawit per 1 April 2022 menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan berlangsung efektif. Perwakilan daerah yang turut hadir dapat menemui pengangkut kelapa sawit juga pemilik kapal angkutan.
“Wajib pajak kooperatif, semoga kini menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakan pusat dan daerahnya, ya!” ujar Ari.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat