
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan Desa Binusan yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Nunukan Barat, Kab. Nunukan (Selasa, 6/12). Kunjungan kali ini mereka lakukan untuk mengingatkan kewajiban perpajakan dana desa yang belum dilaksanakan oleh Desa Binusan.
Dua petugas KP2KP Nunukan yang ditugaskan berhasil bertemu langsung dengan bendahara desa dan sekretaris desa, Rahma dan Marzuki. Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Nunukan sekaligus memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas dana desa Binusan. Menurut petugas KP2KP Nunukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari dana desa.
KP2KP Nunukan memperoleh data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bahwa Desa Binusan belum melaksanakan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas belanja dana desa pada tahun 2021. Setelah memperoleh penjelasan, bendahara Desa Binusan berjanji untuk segera melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Masa.
“Untuk tahun 2021 ini mungkin memang sedikit teledor karena banyak kegiatan di desa, jadi kewajiban pajak desa sedikit terabaikan. Setelah memperoleh penjelasan dari Kantor Pajak, saya rasa nanti kewajiban Pajak Dana Desa bisa saya selesaikan secepat mungkin,” ujar Rahma.
- 18 kali dilihat