Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengikuti kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya (Rabu,12/3).

Plh. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur, Galih Rahartomo, bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito, mendampingi Pemkab Nagan Raya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Adimartha, dalam kegiatan pelaksanaan penandatanganan naskah PKS OP4D Tahap VI.

Pelaksanaan Penandatanganan PKS OP4D ini dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting yang diikuti serentak oleh 128 (seratus dua puluh delapan) pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Pelaksanaan Penandatanganan PKS OP4D merupakan bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KP2KP Suka Makmur berharap dengan adanya penandatanganan PKS OP4D akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pusat bagi Direktorat Jenderal Pajak dan pajak daerah bagi Pemerintah Daerah melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas dalam pelaksanaan tugas. 

 

Pewarta: Alfi Yudistira
Kontributor Foto: Alfi Yudistira
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.