Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Mamuju (Kamis, 17/2). Layanan Asistensi SPT Tahunan ini telah dibuka sejak Rabu, 2 Februari 2022 dan akan dibuka sampai tanggal 31 Maret 2022. Layanan asistensi SPT Tahunan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan saat pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan ini, pelaksana KPP Pratama Mamuju melayani asistensi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan, sedangkan Account Representative dan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju melayani asistensi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan Wajib Pajak Badan. Dalam Beberapa hari ini, mayoritas pelapor SPT Tahunan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setelah pelaksanaan asistensi SPT Tahunan selesai, petugas pajak akan menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan setahun sekali, dengan tidak melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret. Dengan diadakannya asistensi SPT Tahunan ini, KPP Pratama Mamuju berharap dapat membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan saat pelaporan SPT Tahunan.
- 30 kali dilihat