Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya meluncurkan layanan "CALIK" di Aula KPP Pratama Majalaya, Bandung (Kamis, 2/2). Layanan Chat Administrasi Validasi NIK (CALIK) adalah layanan chat otomatis pada aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh wajib pajak mengecek status NPWP. Kepala KPP Pratama Majalaya, Akhmad Tizani secara langsung menjelaskan dan mendemonstrasikan secara langsung layanan CALIK kepada wajib pajak yang hadir di acara Tax Gathering.
"CALIK bermakna duduk atau tinggal di suatu tempat, sehingga wajib pajak hanya perlu sambil duduk saja di tempat Anda untuk mendapatkan informasi validasi NIK sekaligus panduan prosedur validasi sekiranya data Anda masih perlu dikonfirmasi," jelas Akhmad.
Program CALIK ini merupakan terobosan KPP Pratama Majalaya guna mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengecek validitas NPWP mereka tanpa perlu datang ke kantor. Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 perihal Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mewajibkan wajib pajak untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP atau pemadanan NPWP secara mandiri.
"Dengan adanya aplikasi CALIK ini, kami berharap proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat menjadi lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak khususnya wajib pajak KPP Pratama Majalaya," imbuh Akhmad.
Pewarta: Hapsari Dewi Filonia |
Kontributor Foto: Sigit Arie Wibowo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 kali dilihat