Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi yang ditujukan buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sosialisasi Pemadanan NIK dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Jakarta Pusat dan Aplikasi ZOOM (Jumat, 27/1). Acara ini dilaksanakan sebagai upaya dalam menindaklanjuti amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Ibu Rehbina Sukmasari dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak. Sebanyak 151 Wajib Pajak Orang Pribadi diundang melalui Whatsapp dan Email Blast dalam kegiatan kali ini.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Pusat berharap Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Pusat dapat secara sepenuhnya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mengingat per 1 Januari 2024 sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
- 12 kali dilihat