Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula SMP 1 Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Kamis, 17/11). Sosialisasi diadakan secara luring dan dipaparkan secara langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Yuniar Amalia Nur Azmy menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 59 Tahun 2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh bendahara SD dan SMP ini dijelaskan terkait beberapa perubahan pasal dalam PMK No. 231/PMK.03/2019 yang sekarang digantikan dengan PMK-59 Tahun 2022. Salah satu perubahan yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah Instansi Pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah yang sebelumnya di PMK No. 231/PMK.03/2019 menggunakan atas nama rekanan.

Diharapkan dengan sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan. Dalam paparannya, jika terdapat kesulitan bisa langsung menghubungi KPP Pratama Kolaka agar bisa melakukan konsultasi. Di akhir acara para peserta melakukan diskusi dan tanya jawab oleh paparan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka.

 

Pewarta: Rizyana Eka Febrianti
Kontributor Foto: Mohammad Rizky Kurniawan
Editor: Letna Helma Lantika Wisda