
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Medang Beras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Senin, 13/12). Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi sertifikat elektronik (sertel) yang diajukan oleh wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tim dari KPP Pratama Kisaran mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan bahwa benar ada kegiatan usaha di alamat yang sesuai dengan surat permohonan wajib pajak. Petugas yang mengunjungi alamat usaha wajib pajak juga memastikan bahwa keadaan di lapangan sudah sesuai dengan apa yang dituliskan dalam surat permohonan aktivasi sertel.
Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh pimpinan badan usaha yang mengajukan permohonan aktivasi sertel. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran Muhammad Aulia mewawancarai wajib pajak berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Petugas juga menjelaskan tentang kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh PKP setelah memiliki sertel.
Aulia menjelaskan bahwa kegiatan visit PKP ini penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian data di surat permohonan dan keadaan sebenarnya di lapangan. “Setelah memiliki sertifikat elektronik, PKP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Aulia.
- 20 kali dilihat