Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan pihak perbankan melakukan proses pemindahbukuan atas saldo rekening wajib pajak badan usaha di salah satu bank pemerintah di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Jumat, 20/1). Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Dalam kegiatan ini Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan koordinasi dengan bank terkait teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak  untuk membayar utang pajak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan saldo rekening bank milik wajib pajak yang ada di salah satu bank pemerintah di kota Tanjung Balai. Sebelumnya atas rekening wajib pajak ini telah dilakukan pemblokiran rekening sesuai dengan jumlah utang pajak uang dimiliki oleh wajib pajak.

Direktur dari wajib pajak selaku penanggung pajak turut hadir dan menyaksikan proses pemindahbukuan ini. Teddy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan pajak.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga