Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan koordinasi dengan Kelurahan Indrasakti di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Rabu, 6/10). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Petugas pemeriksa pajak berkoordinasi dengan Kelurahan Indrasakti terkait keberadaan wajib pajak di alamat domisili yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas dari KPP Pratama Kisaran menanyakan beberapa informasi kepada pegawai Kelurahan Indrasakti dan Kepala Lingkungan setempat atas alamat domisili wajib pajak.

Teddy menjelaskan bahwa keberadaan wajib pajak atau ahli waris dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia menjadi sangat penting dalam proses tindak lanjut permohonan penghapusan NPWP. Petugas perlu meminta informasi dan pengamatan lapangan untuk dapat memastikan apakah atas wajib pajak telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghapusan NPWP.

Teddy menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini kelurahan setempat, juga sangat diperlukan untuk dapat berkoordinasi terkait keberadaan wajib pajak. “KPP Pratama Kisaran selalu berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk efektivitas kegiatan perpajakan,” pungkas Teddy.