
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Senin, 16/1). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait keberadaan wajib pajak yang akan dilakukan tindakan penagihan.
Tim dari KPP Pratama Kisaran yang hadir di Kelurahan Tanjung Balai Kota dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Tim melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kota Tanjung Balai.
Turut hadir di Kelurahan Tanjung Balai Kota Jurusita Pajak Dian Kartika Novitauli Tarihoran dan Juan May Putra Sihaloho. Tim diterima oleh pegawai dari Kelurahan Tanjung Balai Kota.
Jurusita pajak menjelaskan kepada pihak kelurahan bahwa sebelumnya tim telah mendatangi alamat wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, namun wajib pajak tidak dapat dijumpai di alamat tersebut. Oleh karena itu, KPP Pratama Kisaran meminta bantuan informasi dari pihak kelurahan terkait keberadaan wajib pajak.
Teddy menjelaskan bahwa penyampaian Surat Paksa merupakan bagian tindakan penagihan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum melunasi utang pajak sampai dengan melewati jatuh tempo.
“Atas utang pajak tersebut sebelumnya juga telah diterbitkan surat teguran dan dikirimkan ke wajib pajak melalui pos tercatat,” tambah Teddy.
Teddy juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Kisaran dengan pihak pemerintah daerah Kota Tanjung Balai.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Anugrah Ginting |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
- 6 kali dilihat