
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 18/2).
Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Ketentuan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bagian 3” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.
Tema yang dibahas kali ini melengkapi bahasan terkait administrasi perpajakan di KPBPB yang telah disampaikan melalui platform Instagram @pajakkepri sebelumnya. Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan mengenai istilah-istilah yang ada dalam transaksi tertentu. “Penyerahan adalah suatu keadaan dimana terjadi suatu penyerahan benda, uang, yang sifatnya dapat dilihat atau tidak dilihat, istilah mudahnya ya penjualan,” terangnya.
Jendri turut menjelaskan istilah pemasukan barang dalam transaksi tertentu. “Pemasukan barang kembali ke KPBPB atas BKP (Barang Kena Pajak) berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 13 kali dilihat