Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi salah satu narasumber pada kegiatan “Pelatihan Packaging bagi Pelaku Usaha Mikro” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam di Batam City Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 15/11). Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Suyamto menjelaskan definisi wajib pajak UMKM, kewajiban daftar, hitung, setor, dan lapor, serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 Tahun 2018), kriteria wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang memiliki omzet di bawah 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak.
- 20 kali dilihat