Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan melaksanakan koordinasi lanjutan berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui perjanjian kerjasama antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Katingan di Kantor KP2KP Kasongan (Senin, 25/10).

Kedatangan Tim BPKAD Kabupaten Katingan tersebut sebagai bentuk koordinasi untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Perjanjian Kerja Sama antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka optimalisasi penerimaan Kabupaten Katingan, setelah sebelumnya menyelesaikan Tim Pengawasan Wajib Pajak Bersama Dan Pertukaran Data dan/atau Informasi Perpajakan Kabupaten Katingan Tahun 2021, Daftar Nominatif Perencanaan Pengawasan Wajib Pajak (DSPB) Tahap I dan telah mengajukan izin pemberian data dan/atau informasi Perpajakan kepada Menteri Keuangan.

Fajar, Kepala KP2KP Kasongan menyambut baik kedatangan Tim dari BPKAD Kabupaten Katingan tersebut dan menyampaikan bahwa data dan/atau Informasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Perencanaan Pengawasan Wajib Pajak (DSPB) Tahap I yang telah dilampirkan dalam Surat Izin kepada menteri keuangan tersebut akan disampaikan kepada Tim Pengawasan Wajib Pajak Bersama Dan Pertukaran Data Dan/atau Informasi Perpajakan Kabupaten Katingan Tahun 2021 setelah izin pemberian data dan/atau informasi Perpajakan kepada Menteri Keuangan telah terbit yang selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan Kabupaten Katingan maupun penerimaan pajak pusat.

Menurut Fajar, sinergi yang terjalin baik antara KP2KP Kasongan dan BPKAD Kabupaten Katingan tersebut perlu untuk terus dilakukan untuk memajukan Kabupaten Katingan sekaligus mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkeadilan.