Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar membuka layanan khusus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kecamatan Miri Kabupaten Sragen (Rabu, 21/2). Kegiatan layanan khusus SPT Tahunan ini berlokasi di Balai Desa Jeruk dan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Wajib Pajak yang hadir sebelumnya telah diberikan undangan secara tertulis dengan dibantu oleh aparat desa setempat. Undangan diberikan kepada wajib pajak yang berdomisili di tiga desa yakni Desa Geneng, Desa Giri Margo, dan Desa Jeruk.
“Sekitar 108 wajib pajak dari tiga desa kita kirimi undangan untuk datang ke Balai Desa Jeruk pada jam yang telah ditentukan,” ungkap Titik Chomariyati, Kepala Seksi Pengawasan V yang memimpin tim dari KPP Pratama Karanganyar.
Ia menambahkan bahwa layanan yang diberikan di lokasi adalah asistensi pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak yang berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya juga dilayani di lokasi oleh tim yang telah disiapkan oleh KPP Pratama Karanganyar.
“Kami membawa 7 orang tim yang terdiri dari Account Representative dan juga pelaksana. Mereka semua siap membantu wajib pajak yang hadir di lokasi,” tambahnya.
“Ternyata sebagian besar wajib pajak ini belum paham akan kewajiban pajaknya. Mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rata-rata karena kepentingan pinjaman di Bank. Inilah yang menjadi tugas kami untuk menjelaskan kewajiban pajaknya setelah memiliki NPWP,” ungkap Asih Setiani Account Representative yang hadir di lokasi.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat