Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Edwin Widiatmoko memberikan edukasi perpajakan kepada para pengurus Tax Center secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Kota Balikpapan (Jumat, 6/1).

Tema yang diambil adalah tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Edwin Widiatmoko menjelaskan tentang empat cara mudah untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Akun DJP Online.

“Mengapa harus validasi NIK? Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, jadi NPWP akan dicantumkan sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” ujar Edwin.

Saat ini, Kanwil DJP Kaltimtara bekerja sama dengan 26 tax center di wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tax center sebagai perpanjangan tangan DJP yang membantu menyampaikan informasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji