
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) membuka layanan konsultasi gratis bagi masyarakat umum setiap hari di gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No 1 Kota Balikpapan (Senin, 17/1). Layanan ini merupakan langkah Kanwil DJP Kaltimtara dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang akan melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Ini merupakan program DJP yang masih baru. Masih banyak wajib pajak yang masih belum paham bagaimana teknis pengungkapan hartanya. Untuk itu kami memberikan layanan gratis yang terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan," tutur Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy.
Layanan konsultasi PPS ini dibuka mulai dari bulan Januari hingga akhir masa PPS, yakni 30 Juni 2022. Setiap harinya, akan ada pegawai Kanwil DJP Kaltimtara yang bertugas khusus memberikan asistensi ataupun konsultasi seputar PPS dari jam 08.00 s.d. 16.00 WITA.
Tak hanya itu, Kanwil DJP Kaltimtara juga membuka kanal konsultasi PPS lainnya, seperti kelas pajak daring tiap hari Senin dan Whatsapp chat 0811-5050-0250.
"Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi, tapi terkendala waktu dan jarak. Wajib pajak cukup bisa dari rumah masing-masing saja. Karena kita ada kanal layanan daring yang selalu standby selama jam layanan untuk membantu wajib pajak sekalian. Mari manfaatkan PPS ini!" jelas Sihaboedin.
- 18 kali dilihat