Kembali menyapa kawan pajak pengikut kanal Instagram @pajakkaltimtara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan Kelas Pajak Daring dengan pembahasan seputar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Balikpapan (Kamis, 2/12). Fungsional Penyuluh Pajak Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto menjadi narasumber dalam kelas pajak ini.

“Setelah sebelumnya mengulik UU HPP cluster Pajak Penghasilan (PPh), yuk hari ini kita kulik habis UU HPP cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ucap pembawa acara kelas pajak Devitasari.

UU HPP cluster PPN yang dikulik dalam kelas pajak ini diantaranya seputar latar belakang pengaturan kembali PPN, pokok-pokok pengaturan kembali PPN dalam UU HPP, serta kemudahan dan kesederhanaan dalam pengaturan kembali PPN ini.

Salah satu kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan terkait PPN adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat menghitung dan menyetor jumlah pajak dengan cara menggunakan besaran tertentu serta dengan mekanisme yang  disederhanakan.

"Harapannya, pengaturan kembali PPN dalam UU HPP ini membuat pengadministrasian pajak makin sederhana," ujar Edwin menutup kelas pajak.