
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Sosialisasi ini diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda (Selasa, 28/2).
KPPN Samarinda mengundang lebih dari lima puluh mitra kerjanya yang terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Satuan Kerja di wilayah Kota Samarinda, Kota Bontang, dan sekitarnya.
Kegiatan dibuka oleh Angkaswantoro, Kepala KPPN Samarinda. Angkaswantoro menyampaikan bahwa penggunaan KKP ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para satuan kerja. “Hari ini kami menghadirkan beberapa narasumber yang akan mengulas tuntas terkait KKP, baik dari sisi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sendiri, Bank Mitra, dan juga aspek perpajakan yang akan diulas oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Kanwil DJP Kaltimtara diwakili oleh Agus Sugianto, Penyuluh Pajak. Pada sesinya, Agus Sugianto menyampaikan tentang aspek perpajakan dalam penggunaan KKP. “DJP memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan KKP bagi instansi pemerintah pusat, daerah, hingga ke desa,” tutur Agus Sugianto.
“Jenis pajak yang dikecualikan dalam penggunaan KKP ini yakni dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” imbuh Agus Sugianto.
Di akhir materinya, Agus Sugianto juga memberikan studi kasus sebagai contoh aplikasi penggunaan KKP sehari-hari agar lebih dipahami oleh para peserta.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 37 kali dilihat