Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela lewat siaran langsung Live Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 13/01). Live Instagram ini merupakan salah satu cara Kanwil DJP Kaltimtara untuk mengenalkan PPS dalam jangkauan yang lebih luas.
Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara bersama Yudha Putra Pratama, pegawai Kanwil DJP Kaltimtara berkesempatan mengajak para kawan pajak mengenal lebih jauh bagaimana cara mengungkapkan hartanya.
"Untuk sore hari ini kita akan membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan dari 1 januari sampai 30 juni 2022. Di live IG sebelumnya kita membahas secara umum mengenai program ini, namun Tentunya kawan pajak pada bertanya-tanya lebih mendalam seperti apa sih program ini?" sapa Yudha Putra Pratama mengawali Live Instagram.
"Jadi Program Pengungkapan Sukarela atau biasa disebut PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," jelas Agus.
Selama satu jam berlangsung berlangsung, Agus menjelaskan tentang kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan PPS, tata cara pengungkapan harta, serta kewajiban bagi wajib pajak yang mengungkapkan hartanya.
"Hari ini tadi kita telah membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diantaranya adanya latar belakang, tujuan, manfaat, tarif pajaknya, cara untuk mengikuti program ini, hingga batasan waktu untuk melakukan repatriasi dan investasi," pungkas Yudha.
- 14 kali dilihat