Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan menyapa masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya lewat siaran radio bersama 98,7 FM Radio SmartFM Balikpapan di Kota Balikpapan (Rabu, 7/9). Siaran radio yang bertajuk gelar wicara/talkshow “Kita dan Pajak” tersebut membawakan tema perpanjangan insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Agus menjelaskan tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022 yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022. Ia berujar bahwa alasan perpanjangan insentif pajak adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.

“Pemerintah butuh dorongan untuk memulihkan ekonomi dan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk itu pemerintah pun memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini,” ujar Agus.

Agus menambahkan untuk jenis insentif pajak yang diberikan masih sama tidak ada yang berubah dan semuanya diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

“Insentif Perpajakan yang diberikan antara lain Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Barang Kena Pajak (BKP), Vaksin dan/atau Obat, Bahan Baku vaksin dan/atau Obat yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dibebaskan atas BKP dalam rangka penanganan pandemi, dan Insentif PPh Final bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final,” ujar Agus.

Marlyn turut menjelaskan bahwa untuk insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 antara lain Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas jasa konstruksi  P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).

Marlyn berharap dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dapat terus berdampak bagi pemulihan perekonomian nasional, bisa meningkatkan konsumsi masyarakat, membantu arus kas perusahaan dan mencegah terjadinya PHK karyawan.

“Untuk itu, ayo #KawanPajak yang memenuhi kriteria segera manfaatkan dengan maksimal, sampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif dan laporan realisasinya tepat waktu,” tambahnya.

Berlangsung selama empat sesi dalam satu jam, gelar wicara dipandu oleh penyiar Etty Hariyani dan kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Kanwil DJP Kaltimtara tiap hari Rabu sebagai sarana edukasi perpajakan kepada masyarakat.

 

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa