Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK) di Aula Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara (Kamis, 24/2). Kegiatan ini diadakan selama tiga hari mulai Selasa, 22 Februari 2022.

Kegiatan jemput bola ini adalah inisiatif untuk membantu wajib pajak yang berdomisili di wilayah tersebut untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Konsultasi Perpajakan tanpa harus datang ke KPP Pratama Jepara.

Antusiasme Wajib Pajak terlihat cukup tinggi menyambut program LDK untuk pelaporan SPT Tahunan dari tahun sebelumnya. Wajib pajak dilayani dengan protokol kesehatan 3M seperti wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak ketika laporan. Wajib pajak pun senang karena memperoleh souvenir kalender dan gantungan kunci selepas pelaporan SPT di Kecamatan Pecangaan. Pada kesempatan ini wajib pajak juga dapat bertanya dan berkonsultasi mengenai informasi umum terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Muhammad Arif,  Account Representative KPP Pratama Jepara mengajak agar Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, dimana untuk SPT Tahunan Orang Pribadi batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret 2022, sementara untuk Wajib Pajak Badan usaha hingga 30 April 2022. Wajib Pajak dapat mengakses seacara daring melalui laman pajak.go.id.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak ntuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta 2016-2020”, terang Arif.