Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mengikuti sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Ballroom PO Hotel Semarang (Kamis, 8/12).
Peserta sosialisasi adalah para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada unit vertikal DJP tentang Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan Jampidsus, sekaligus menyamakan visi dan persepsi atas pelaksanaan PKS tersebut di lapangan dalam rangka menjamin efektivitas deterrent effects bagi para pelanggar kewajiban perpajakan sehingga nanti ke depan juga akan memberikan kesamaan tindakan atas suatu permasalahan yang mungkin dihadapi.
Dengan adanya sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan Jampidsus, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerja sama yang lebih kuat dan terpadu antara DJP dengan kejaksaan terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Pewarta: Dyah Sri Rejeki |
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 11 kali dilihat