Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel New Merdeka Pati (Selasa, 29/3).

Sebanyak 150 wajib pajak prominen di wilayah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan mengikuti sosialisasi baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Hadir pula Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani sebagai keynote speaker, wakil Bupati Pati  beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.

Berdasarkan data statistik PPS per 29 Maret 2022, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 1.862 dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor sebesar Rp145,70 miliar dari total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1.470,65 miliar.

“Kepada wajib pajak di wilayah Pati dan Blora, agar proaktif mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Kami berharap, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam membayar pajak secara optimal,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto.