Bertempat di ruang siar UP- Radio (98,5 FM) yang berlokasi di Menara Universitas PGRI Jalan Sidodadi Semarang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) memberikan edukasi perpajakan sambil ngopi (Selasa, 20/4).

Ngopi bukan istilah sebenarnya untuk minum kopi melainkan kepanjangan dari Ngobrol Pajak Bikin Hepi (red: bahagia). Ngopi merupakan gelar wicara mingguan yang rutin diselenggarakan oleh Up-Radio setiap Selasa pada pukul 14.00 WIB untuk mengedukasi masyarakat terkait perpajakan dengan gaya yang lebih santai sehingga bisa membuat para pendengarnya senang.

Edisi ngopi kali ini secara khusus dikemas bagi wajib pajak badan dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang batas waktunya jatuh pada 30 April 2021. Sembari menyapa para upmania (sebutan pendengar Up-Radio), Ganung dan Rizki, fungsional penyuluh pajak yang didaulat sebagai narasumber hari itu menyampaikan materi seputar apa saja yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Ganung menyampaikan, “Kantor Pajak saat ini sedang sibuk dalam rangka penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang akan berakhir sebentar lagi, untuk itu diimbau kepada seluruh wajib pajak menyampaikan SPT nya tepat waktu.” Wajib Pajak Badan tentu berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan yang dimaksud yaitu wajib pajak yang berbadan hukum. Kriteria wajib pajak berbadan hukum diantaranya memiliki akta pendirian yang terdaftar di Kemenhum dan HAM RI.

Jika sampai akhir batas waktu pelaporan wajib pajak belum juga memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini, sesuai Pasal 7 ayat 1 di Undang-undang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa apabila pelaporan SPT tidak disampaikan sampai batas waktu, maka akan diterbitkan sanksi sebesar satu juta rupiah. Wajib pajak juga diimbau untuk memperhatikan apa saja yang harus disiapkan ketika akan menyampaikan SPT Tahunan, di antaranya: Formulir 1771 yang wajib ditandangani dan berstempel perusahaan jika dilakukan secara manual atau siapkan akun e-Filing jika pelaporan dilakukan secara elektronik melalui e-form; neraca; laporan rugi laba; dan daftar penyusutan aset wajib pajak.

"Jika dokumen sesuai persyaratan tersebut belum dapat dilengkapi sampai batas waktu 30 April 2021 maka wajib pajak dapat mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara tertulis, diajukan kepada DJP dengan formulir dan dokumen yang telah ditentukan. Selain itu wajib pajak harus sudah membayar pajak yang wajib dibayarkan. Setelah memenuhi ketentuan tersebut penundaan dapat diberikan dalam waktu dua bulan sampai dengan Juni 2021," imbuh Ganung.

Saat ini pelaporan SPT secara daring (online) sangat disarankan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan kewajibannya. “Banyak keuntungan yang didapat ketika wajib pajak melaporan secara online. Selain cepat dan mudah, laporan juga bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet,“ kata Ganung. Meskipun demikian wajib pajak tetap bisa datang langsung ke kantor pajak dengan pembatasan protokol kesehatan.