
Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Isi SPT Bareng Kanwil DJP Jakarta Utara secara daring di Jakarta (Selasa, 1/3). Sebanyak 120 perserta bergabung dalam webinar yang dibagi menjadi empat sesi. Acara dibuka Roberto Ritonga, Penyuluh Pajak Ahli Madya pada pukul 08.00 dan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Wajib pajak yang mengikuti webinar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui tautan yang dibagikan di media sosial Kanwil DJP Jakarta Utara. Narasumber adalah Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib.
Kanwil DJP Jakarta Utara berharap kegiatan isi SPT bareng dapat memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. “Semoga dengan kegiatan ini, wajib pajak mendapatkan pencerahan dalam pengisian SPT Tahunan serta segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 sebelum jatuh tempo penyampaian,” harap Roberto.
Panduan disampaikan secara sistematis, diawali dengan mengingatkan wajib pajak untuk memastikan kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan sebelum memulai pengisian SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id, hingga urutan pengisian kolom-kolom pada e-Form maupun e-Filing. Setelah sesi panduan isi SPT selesai, dibuka kesempatan bertanya bagi peserta atau wajib pajak yang masih mengalami kendala atau yang masih bingung terkait laporan SPT Tahunan.
Pertanyaan yang disampaikan baik langsung melalui video atau melalui kolom chat dijawab dengan jelas oleh narasumber. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi publikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
- 12 kali dilihat