Mendekati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik ajak lapor SPT di Mall Sunter, Jakarta Utara (Senin, 7/3).
Sebelum kegiatan dilaksanakan, pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara berkoordinasi dengan manajemen Mall Sunter terkait lokasi dan izin kegiatan.
Aksi simpatik dilakukan dalam bentuk pembagian new normal kit yang dilaksanakan pada pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB di lobi utama mal. Meskipun padat pengunjung, kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Diadakannya aksi simpatik bertujuan untuk mengingatkan pengunjung mal agar menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret dan menginformasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 13 kali dilihat