Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan dua tersangka penerbit faktur pajak fiktif beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kamis, 19/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial B selaku Direktur PT RCS dan S selaku Komisaris PT RCS.

Kedua tersangka tersebut bersama-sama melalui PT RCS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak tersebut. Tersangka telah melanggar Pasal 39A Huruf A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Faktur Pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT RCS sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang di bayar. Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud koordinasi yang baik dalam rangka penegakan hukum perpajakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar wajib pajak tidak menerbitkan maupun menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif).

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PenyerahanTersangka

#TindakPidanaPerpajakan

#PenegakanHukum

Pewarta: Donald Jerry
Kontributor Foto: Emanuel E. Darmawan
Editor: Donald Jerry
 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.