Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu,2/2). Kegiatan diselenggarakan melalui  Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan, diikuti 16 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Sebelum materi dimulai, peserta diminta melakukan presensi terlebih dahulu dilanjutkan pemaparan materi PPS oleh penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Pemateri menyampaikan materi terkait siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuannya, manfaat apabila mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Penyuluh berharap peserta memahami terkait Program Pengungkapan Sukarela dan segera memanfaatkan program tersebut.