Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Kota Bogor (Senin, 14/3). Kegiatan yang rutin diadakan setiap hari Senin selama bulan Januari sampai dengan Juni 2022 ini menjadi salah satu upaya menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Ika Kartini Aulia, Lala Krisnalia dan Fitria Murty sebagai pemateri mengenalkan lebih dalam mengenai PPS kepada 12 Wajib Pajak Badan (Pengusaha Kena Pajak) PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi.

"PPS merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober tahun lalu dan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak," jelas Lala.

Pemerintah secara resmi membuka program ini mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta", tambahnya.

Selanjutnya wajib pajak juga dijelaskan terkait keuntungan mengikuti PPS hingga tutorial dalam teknis pemanfaatannya. Ika berpesan kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik - baiknya serta dapat menyebarluaskan informasi terkait PPS yang telah didapat dalam kelas pajak ini kepada orang di sekitarnya.