Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Triizz Hotel Semarang, Kota Semarang (Kamis, 2/3).
Berdasar PMK Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan digunakan menjadi NPWP bagi ajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun 2024. Untuk menyukseskan program tersebut, sosialisasi kepada karyawan menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Semarang Gayamsari.
Selain menyampaikan tentang pemadanan NIK-NPWP, juga dijelaskan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
KPP Pratama Semarang Gayamsari mengimbau karyawan Triizz Hotel untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2023
Pewarta: Farah Dewi Pratiwi |
Kontributor Foto: Farah Dewi Pratiwi |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 11 kali dilihat