Berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menjadi narasumber di kegiatan Diskusi Hukum Sosisalisasi Coretax DJP dalam Pelaksanaan Tugas Notaris dan PPAT serta Perlindungan Hukum Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Tugas dan Jabatan di Hotel Harmoni Garut, Kabupaten Garut (Rabu, 12/2).

Kepala KPP Pratama Garut, Tata Nugraha, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada INI dan IPPAT Garut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. ”Seperti kita ketahui sistem Coretax DJP telah di implementasikan sejak 1 Januari 2025, yang menggabungkan beberapa aplikasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi terintegrasi menjadi satu,” ujar Tata.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut, Dede Setia, menjelaskan tata cara mengakses Coretax DJP. Dede menyampaikan Coretax DJP dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. “Untuk menggunakan sistem Coretax DJP, para peserta menggunakan NPWP 16 digit, tampilan awal sama seperti DJP Online terdapat menu login, klik lupa sandi, daftar di sini dan aktivasi akun wajib pajak,” jelas Dede.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan untuk menjalankan untuk penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan (validasi PHTB) yang dilakukan oleh para peserta di menu Coretax DJP pada sublayanan wajib pajak kemudian klik pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada sesi diskusi, sebagian besar pertanyaan terkait dengan cara akses aplikasi Coretax DJP untuk penelitian formal, menu validasi untuk notaris belum muncul, surat keterangan sudah keluar namun belum terbaca pada pihak ketiga dan pembuatan biling pajak untuk PHTB.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kepala KPP Pratama Garut menyampaikan apabila masih ada kendala bisa konsultasi langsung ke kantor pajak. KPP Pratama Garut menyediakan ruangan khusus untuk helpdesk.

Pewarta: Dede Setia
Kontributor Foto: Pajak Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.