Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Enrekang di Jalan Pancaitana Bungawalie No.9, Enrekang (Rabu, 7/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi pemutakhiran data mandiri kepada Bagian Keuangan Dispustaka Kabupaten Enrekang.

Pertemuan ini diawali dengan penjelasan aturan baru terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2024 dan dilanjutkan dengan asistensi tata cara pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Pegawai Bagian Keuangan Dispustaka Fitriani mengucapkan terima kasih dan bersedia membagikan informasi tersebut ke setiap pegawai dispustaka. “Terima kasih atas sosialisasinya, saya akan memberitahukan pegawai lain terkait tata cara pemutakhiran data secara mandiri,” ujar Fitriani.

Pihak KP2KP Enrekang berharap sosialisasi ini dapat mempercepat proses pemutakhiran data NPWP sebagai persiapan penerapan NIK sebagai NPWP.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R.